Tiga kelompok otoritas keagamaan, dari agama yang berbeda-beda, mendiskusikan bagaimana cara membagi hasil kotak amal di tempat ibadah masing-masing.
Kelompok pertama mengatakan bahwa setelah membuka kotak amal, mereka akan menggambar sebuah lingkaran di tanah dan melemparkan uang ke atas. Hanya uang yang jatuh di dalam lingkaran yang diperhitungkan sebagai milik Tuhan, dan uang yang jatuh di luar lingkaran akan digunakan untuk berbagai hal lain.
Kelompok kedua mengatakan cara mereka, yaitu dengan menarik sebuah garis di tanah dan melemparkan uang ke atas. Uang yang jatuh di sebelah kanan garis akan diperhitungkan sebagai milik Tuhan. Sedangkan yang jatuh di sebelah kiri garis akan digunakan untuk kegiatan lain.
Kelompok ketiga mengatakan bahwa cara-cara kedua kelompok tersebut tidak dapat dipercaya karena mereka dapat menggerakkan tangan sedemikian rupa sehingga lebih banyak uang yang jatuh di pihak mereka.
Menurut cara kelompok ketiga, uang yang dilemparkan ke atas dan mencapai surga merupakan milik Tuhan, sedangkan yang jatuh ke tanah akan menjadi milik mereka !